APAKAH BOLEH SAYA MENGHISAP ANUAN SUAMI !! MENURUT HUKUM ISLAM


Ini Dia Hukumnya Menurut Islam - Al-Hamdulillah, semua puji untuk Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam mudah-mudahan terlimpah pada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga serta beberapa sahabatnya.

Banyak respon pada tulisan terdahulu, " Bolehkah Seseorang Suami Mencium F*rji Istrinya? " jadi kami terdorong untuk memberi info yang lebih terang pada tema sekitar itu yang dinukil dari fatwa ulama.

Sebenarnya aktivitas suami istri lewat cara yang bisa jadi dikira aneh oleh beberapa orang ini jadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Bisa jadi beberapa pasangan terasa nikmat, lebih semangat, serta lebih bergairah dalam lakukan pemenuhan keperluan biologis ini. Tetapi bisa jadi beberapa yang lain berasumsi jelek serta menjijikkan. Hingga tidak layak dikerjakan oleh orang muslim. Akahirnya hal semacam ini menyebabkan sinyal bertanya perihal hukum bolehnya?.

Sesungguhnya, sudah banyak info serta jawaban ulama pada permasalahan jalinan suami istri ini. Pada ringkasnya, disadari bahwa beberapa orang terasa jijik serta berasumsi jelek bentuk cumbu bujuk sejenis ini. Hingga paling penting yaitu menjauhi serta menghindarinya. Namun berbarengan hal semacam itu, mereka tak dapat mengharamkan dengan tergas. Lantaran tak ada ketegasan dari nash syar'i yang mengharamkannya. Namun bila memanglah dapat dibuktikan itu beresiko, jadi type foreplay yang dapat mengakibatkan penyakit serta bahaya diharamkan. Hal semacam ini berdasar pada firman Allah Ta'ala, " Serta Dia mengharamkan atas kalian yang buruk-buruk. " (QS. Al-A'raf : 157).

Pertama,
Saat masih tetap bujangan satu tahun lebih waktu lalu, saya pernah membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh perihal hukum oral s*x dalam pandangan islam, hal yang masih tetap saya ingat yaitu jawaban beliau. Bahwa mulut serta lidah yaitu tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedang kemaluan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing serta madzi. Serta tak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (kemaluan). Intinya beliau menjawab bakal keharaman oral s*x.

Ke-2,
saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan oral sex yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :

Apa hukum oral s*x?
Jawabannya :

1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan istri pada kemaluan suaminya (oral s*x), jadi ini yaitu haram, tak dibolehkan. Lantaran ia (kemaluan suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air madzy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk ke mulutnya lantas ke perutnya jadi bisa jadi bakal mengakibatkan penyakit baginya. Serta Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa perihal haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”


2. Muhaddits serta Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Serta kita mempunyai basic umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, serta melihat seperti tolehan srigala, serta mematuk seperti patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi semestinya seseorang muslim -dan keadaannya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. ”

3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal serta fitrah seperti ini. Hal itu lantaran ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rno lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas serta bermaksiat pada Allah serta Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”

Inilah jawaban beberapa ulama yang dalam pengetahuannya perihal agama islam yang lurus ini, beberapa ulama yg tidak ikuti udara nafsu. Bukakankah kita diminta untuk ajukan pertanyaan pada ulama, Alloh berfirman ” Tanyakanlah pada pakar Pengetahuan bila kalian tak mengetahui”

Untuk jawaban no. 1 memanglah benar
pria yang terangsang jadi penis atau kemaluannya bakal alami ereksi serta jika selalu terangsang makin lama bakal keluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang keluar saat nampak syahwat) begitu juga wanita yang terangsang, vaginanya bakal keluar madzi. Serta jika seseorang istri mengulum penis suaminya jadi mulut istrinya bakal terserang air madzi suaminya. Begitu juga seseorang suami yang menjilati v*gina istrinya makan mulutnya bakal terserang madzi istrinya. Ini yaitu satu kenyataan, baik mereka menyadarinya maupun tak waktu madzi keluar. Serta Madzi yaitu najis. Seseorang muslim harusnya terasa jijik dengan najis. Serta harusnya bersihkan dianya dari najis. Namun beberapa orang yang melampaui batas dari kelompok pelaku oral s**ks, yang memperturukan udara nafsunya, mereka jadi meminumnya/menelannya. Walau sebenarnya berobat dengan mengonsumsi atau meminum najis itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.

Untuk jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang. Saya tidak paham apakah anjing lakukan oral s*ks? Namun saya ketahui bila dikampung, bila beberapa orang tengah mengawinkan domba, jadi saya lihat domba jantan bakal mencium serta menjilat v*gina domba betina. Maksudnya yaitu untuk merangsang/menyebabkan birahi serta syahwat. Serta tidakkah satu diantara maksud oral s*ks juga seperti itu?. Manusia memanglah tidak sama dengan hewan. Manusia memiliki fitroh, nilai basic, adab serta rasa jijik. Sedang hewan tak memilikinya. Seseorang muslim juga tidak sama dengan orang kafir serta orang barat. Islam yang prima mengatur semua masalah manusia, tata langkah buang air serta tata langkah bersetubuh juga ditata dalam islam. Sedang agama lain tak.

Untuk jawaban no. 3 benar sekali, oral s*ks yaitu satu yanga rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal serta fitrah manusia. Penis seseorang suami tempatnya yaitu di v*gina istrinya, bila diletakkan di mulut jadi ini yaitu suatu hal yang aneh serta ganjil. Mulut yang dipakai untuk membaca qur’an serta berdzikir (melaksanakan ibadah) lantas dipakai untuk oral s*ks yang keluarkan najis jadi ini yaitu suatu hal yang rendah. Akal serta fitrah manusia yang belum rusak juga bakal terasa jijik dengan oral s**x. Oral sex masuk ditengah-tengah golongan muslimin tentu lantaran beredarnya film serta video p*rno, acara tv yang rusak, novel atau cerpen jorok yang seluruhnya berkiblat dari orang barat serta orang kafir. Seseorang suami mesti memuliakan serta menghormati istrinya, serta seseorang istri juga mesti memuliakan suaminya, salah satunya dengan meletakkan kemaluannya di tempat yang Alloh serta rosulnya perintahkan yakni kemaluan pasangannya. Jika meletakkan kemaluan pada terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk perbuatan yang melampaui batas serta maksiat.

Ketiga : Lakukan jalinan S*x dengan istri atau suami kita yaitu halal serta bernilai beribadah. Sedang Orang yang lakukan oral s**ks yaitu haram serta bernilai maksiat. Tidakkah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan jangan sampai anda campur adukkan yang hak dengan yang bathil serta jangan sampai anda sembunyikan yang hak itu, tengah anda mengetahui” (QS. al-Baqarah : 42)


Artikel diatas yaitu satu diantara tulisan yang beredar serta telah jadi viral. Agar tak salah pengertian, di bawha ini bakal kita terangkan pendapat yang lain :

Ketidaksamaan pendapat seperti yang diterangkan di laman bersamadakwah, tentang hukum oral s**ks ini setelah itu bikin beberapa ulama muta’akhirin berijtihad dalam permasalahan ini dengan cara lebih detil. Dari ijtihad tersebut lalu diperoleh fatwa sekitar hukum oral s*x ini, di bawah ini kami sudah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh beberapa ulama besar berdasar pada hasil ijtihad yang sudah mereka kerjakan :

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin saat di tanya perihal oral s**ks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, tetapi hukumnya sah-sah saja. ”

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Saat di tanya oral s**ks, beliau menjawab, “Boleh, tetapi dimakruhkan. Lantaran aslinya suami istri bisa bersenang-senang satu serta yang lain, nikmati semua tubuh pasangannya terkecuali bila ada dalil yang melarang. Bisa pada suami istri menyentuh kemaluan satu serta yang lain dengan tangannya serta memandangnya. Walau demikian, mencium kemaluan sejenis itu tak disenangi oleh jiwa lantaran masih tetap ada langkah lain yang lebih mengasyikkan. ”

Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Diambil dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral s**ks diijinkan dengan prasyarat hindari madzi supaya tak terjilat atau tertelan, dan memerhatikan kebersihan mulut serta kemaluan lantaran bila tak terbangun kebersihannya, ada potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.

Pada intinya sepasang suami-istri bisa bersenang-senang dengan sama-sama nikmati semua tubuh pada keduanya terkecuali bila ada dalil yang melarangnya. Walau demikian perbuatan itu tak disenangi (makruh) lantaran masih tetap ada langkah lain yang tambah baik serta mengasyikkan.

Di lain segi bila s**ks oral membawa efek bahaya untuk pasangan, jadi telah semestinya dijauhi lantaran mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak bisa mengawali berikan efek jelek (mudhorot) pada orang lain, begitupun membalasnya. ” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3 : 77, Al Baihaqi 6 : 69, Al Hakim 2 : 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Jadi, rangkuman yang dapat kita ambillah dari ketiga fatwa itu yaitu pada intinya oral s**ks bisa dikerjakan (lantaran tak ada dalil yang melarangnya) dengan prasyarat tak hingga menjilat madzi (air mani) atau menelannya, melindungi kebersihan mulut serta kemaluan, serta disetujui oleh suami istri (tak jijik satu diantaranya).

Subscribe to receive free email updates: