Prostitusi dianggap masuk dalam kejahatan perdagangan manusia, dengan mempekerjakan para Pekerja Seks Komersial (PSK). Apalagi Bisnis haram ini merupakan kegiatan terorganisir. Biasanya para PSK diatur seorang perantara alias mucikari.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, penikmat PSK seharusnya dijebloskan ke penjara. Sebab, para penikmat layanan syahwat ini ikut terlibat dalam bagian kejahatan perdagangan manusia.
"Iya (dipenjara). Prostitusi harus dipahami sebagai bentuk kejahatan. Ia dapat menjadi bentuk perdagangan manusia," kata Reza kepada merdeka.com, Rabu (11/11) kemarin.
Selain masuk kejahatan perdagangan manusia, kata dia, bisnis pemuas birahi itu juga bentuk eksploitasi manusia atas manusia lain. Sehingga bisnis prostitusi ini tidak bisa dibiarkan.
Hadirnya lokalisasi, lanjut Reza, bisnis prostitusi di luar itu tidak akan surut. Artinya, kejahatan perdagangan manusia maupun eksploitasi tetap berkembang.
"Lokalisasi prostitusi tidak akan serta merta menghilangkan bisnis prostitusi di kawasan-kawasan perumahan maupun perhotelan," tegasnya.
Maka dari itu, Reza menegaskan, polisi dan masyarakat harus tindak tegas bisnis prostitusi ini. Tidak hanya menyasar pemberi layanan, penikmatnya pun harus dihukum setimpal.
Bukan hanya penikmat dan pemberi layanan, dia menambahkan, pihak lain pencari keuntungan maupun kemudahan kegiatan prostitusi juga harus dihukum. Ini sesuai dengan Pasal 296 KUHP.
Pasal itu menyebut hukuman bagi pemberi kemudahan perbuatan cabul dikenakan penjara paling lama satu tahun empat bulan dengan denda paling banyak Rp 15.000. "Kami menyemangati masyarakat dan polri untuk memperkarakannya dengan memanfaatkan pasal 296 KUHP," ungkapnya.
Reza menegaskan, bersama dengan lembaga swadaya masyarakat Peduli Perempuan dan Anak, telah mendorong upaya hukuman setimpal bagi pelaku dan penikmat. Sebab, pihaknya telah gerah dengan masalah sosial tersebut.
Sumber: Merdeka
