Tak terima vonis 7 tahun di kasus Bansos, Toto Hutagalung ajukan PK

Terpidana kasus suap hakim dalam penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial Kota Bandung, Toto Hutagalung, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dia beralasan, ganjaran hukuman tujuh tahun penjara diterima tahun lalu terlampau berat.

Toto juga mengklaim hukuman yang diterima tidak adil. Kuasa Hukum Toto Hutagalung, Binsar Sitompul, membandingkan hukuman kliennya dengan terpidana lain, Herry Nurhayat. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung itu divonis lima tahun penjara. Padahal Herry merupakan penyelenggara negara.

"Sebagai pejabat negara, kok dia (Herry) cuma dihukum lima tahun penjara. Sedangkan klien kami bukan sebagai inisiator, tapi malah dijatuhi hukuman tujuh tahun," kata Binsar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, pada Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Rabu (11/11).

Binsar mengklaim telah mengantongi bukti baru alias novum buat meringankan kliennya dalam perkara itu. Sehingga dia meyakini Toto bisa diringankan hukumannya.

Binsar menambahkan, dalam sidang PK, menurut saksi ahli apa yang terjadi itu merupakan dalil yang bertentangan, tapi bukan berarti pengajuan PK urung. "Jadi yang kami ajukan dalam sidang PK ini adalah novum (putusan Herry Nurhayat), disparitas putusan dan kekhilafan hakim," ucap Binsar.

"Setidaknya sejajarlah (dengan Herry). Jangan terlalu jomplang, karena sekarang ada disparitas yang jauh," lanjut Binsar.

Sidang dengan agenda jawaban jaksa atas pernyataan saksi ahli dihadirkan Toto Hutagalung, rencananya akan dilakukan pekan depan.

Sumber: Merdeka

Subscribe to receive free email updates: