Ketika ditanya oleh awak media mengenai apa saja yang dijelaskan kepada penyidik, ia menuturkan tentang proses pembahasan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD).
"Tadi saya menjelaskan tentang proses pembahasan APBD salah satunya bansos,"ucapnya ketika keluar dari gedung KPK, Jakarta, Rabu,(11/11) malam.
Kemudian, ketika ditanya tentang keterkaitannya dengan penyelewengan dana bansos ia tidak menjawab. "Cukup ya cukup,"tandasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013, pada Senin (2/11) malam.
Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut sebagai tersangka. "Dia (Eddy) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," jelasnya.
Menurut Arminsyah, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp 2,2 miliar. "Ini khusus hibahnya dulu tahun 2013. Kerugian sementara 2,2 miliar," tandas Arminsyah.
Atas perbuatannya, Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Merdeka